Minggu, 10 Maret 2013

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen


Tidaklah sulit, tidaklah rumit menjadi konsumen cerdas hanya saja kita sering terbiasa dengan kebiasaan lama yaitu kurang teliti dan lebih memilih suatu barang atau jasa yang murah tanpa mengetahui kualitas barang atau produk tersebut. Begitukah anda? Atau sudahkah termasuk konsumen yang cerdas karena sudah mempertimbangkan untuk menggunakan produk dan jasa  yang berkualitas?
Mari kita sejenak berfikir dan belajar menjadi konsumen yang cerdas untuk memilih, memilah dan berhemat juga tentunya.
Bahkan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan kerap mengatakan bahwa penjual dan pembeli dalam hal ini konsumen mempunyai ikatan hubungan yang erat dalam proses jual beli.
Untuk info terbaru tentang Standardisasi oleh pemerintah kunjungi web resminya di http://ditjenspk.kemendag.go.id/.
 
 Produk Yang Tidak Memenuhi Standar SNI

Kiat Menjadi Konsumen Cerdas Sulitkah?

Jangan berfikir menjadi konsumen cerdas itu hanya untuk kalangan menengah keatas saja tapi semua kalangan harus mengetahui dan berani memulai menjadi konsumen yang cerdas untuk memilih barang atau jasa yang berkualitas.
Jadi apakah sulit? tentulah tidak. Penulis mencoba memaparkan beberapa kiat-kiatnya. Kiat-kiatnya antara lain :
1. Konsumen harus dapat menegakkan hak dan kewajibannya.
Hal ini konsumen harus teliti sebelum membeli, memperhatikan label, kartu manual garansi dan tanggal kadaluarsa, memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar mutu K3L, serta membeli barang sesuai dengan kebutuhan dan bukan keinginan.
2. Konsumen harus dapat mempertahankan dan meningkatkan tanggung jawab sosial.
Hal ini dimasudkan agar konsumen harus mengetahui cara membeli produk dalam negeri, bijak menjaga bumi, dan pola konsumsi pangan yang sehat
3. Harus tahu bahwa konsumen mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi oleh Undang-undang dan mengetahui akses ke lembaga perlindungan konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya.
Hal ini konsumen harus meiliki kesadaran dalam melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya bisa menjadi lebih tinggi.

Dari kiat-kiat tersebut jelas bahwa menjadi konsumen yang cerdas tidaklah sulit. Dukungan nyata dari konsumen menjadikan payung hukum yang ditetapkan pemerintah menjadi efektif karena pemerintah telah membuat regulasi atau payung hukum untuk melindungi konsumen, dan secara rutin pemerintah juga melakukan pengawasan.Untuk lebih jelas mengenai kiat menjadi konsumen cerdas silahkan mengunjungi langsung situs Kementerian Perdagangan Republik Indonesia di http://ditjenspk.kemendag.go.id/.
Buah dan Sayuran Yang Berkualitas

Memang banyak barang beredar dan jasa dikalangan masyarakat umum yang sangat berkualitas sampai yang tidak bermutu tapi tidak usah khawatir Kementrian Perdagangan Republik Indonesia tidak pernah berhenti meningkatkan pengawasan barang yang beredar dan pelayanan jasa supaya mendorong peningkatan produksi dan produk dalam negeri yang berkualitas.
Sebagai masyarakat awam kita harus bijaksana dalam membelanjakan uang untuk pembelian barang dan penggunaan pelayanan jasa. Setidaknya kita memilah sudahkah ada logo SNI atau sudah lengkapkah izin suatu perusahaan jasa tersebut. Lebih baik memilah yang agak mahal yang berkualitas bukan? Daripada murah tapi sekali pakai. Untuk pemakaian jasa kita harus mengetahui cara kerja, sistem kerja dan kelayakan pelayanan.
Daerah tempat tinggal penulis masih pedesaan yang lumayan maju tetapi masyarakatnya mayoritas petani jadi aktivitas pasar sangat ramai ketika panen raya. Misalnya saja panen padi, kopi, cengkih ataupun jagung. Kalau belum musim panen aktivitas pasar cenderung biasa - biasa saja.
Bagaimana cara membuat petani-petani didaerah pedesaan menjadi konsumen yang cerdas? Ya, memang masyarakat petani tidak tahu tentang kualitas, mereka cenderung asal beli suatu barang atau memakai jasa sesuai keinginan atau kebiasaan yang sudah melekat. Tidaklah mudah menyampaikan kepada para pahlawan pangan ini tentang menjadi konsumen yang cerdas dan selektif. Tetapi kalau ada penyuluhan-penyuluhan dari dinas pemerintah ataupun dari mahasiswa yang sedang Kuliah Kerja Nyata (KKN) , masalah ini bisa sedikit banyak teratasi. Penyuluhan bisa dilakukan dengan seminar di balai desa atau masuk kelingkungan RT maupun RW pada saat ada pekumpulan rutin, para produsen pangan ini diberi sedikit pengetahuan apa arti dari label SNI. Mungkin ini bisa sedikit banyak bisa membuat produsen pangan di daerah saya bisa menjadi konsumen yang selektif, tidak asal beli barang dan memakai jasa pelayanan sembarangan.
Setelah para pahlawan pangan sedikit banyak mengetahui tentang standar suatu barang dan jasa, mereka juga diberi pengetahuan bahwa pemerintah juga melakukan pengawasan untuk melindungi konsumen. Dari efektifitas pengawasan barang beredar, pelaksanaan pengawasan berkala/khusus, pengawasan label dalam bahasa Indonesia sampai penegakan hukum bagi yang melanggar. Dengan hal seperti ini para konsumen jadi benar - benar mengerti apa saja haknya sebagai masyarakat awam khususnya daerah pedesaan pengguna barang dan jasa serta perlindungan pemerintah dan peranan pemerintah dalam Melindungi Hak Konsumen.
Untuk lebih mengetahui info tentang Hak Konsumen kunjungi web Kementerian Perdagangan Republik Indonesia di http://ditjenspk.kemendag.go.id/.


Pemerintah memang serius dalam penegakan hukum untuk perlindungan konsumen supaya meminimalisir keberadaan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain konsumen benar-benar dilindungi, hal ini juga untuk pengamanan pasar dalam negeri, sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum dalam berusaha untuk dapat menarik investasi di Indonesia. Selain menarik Investor tentunya sebagai antisipasi barang yang beredar sesuai kaedah keselamatan, keamanan kesehatan serta layak digunakan, dimanfaatkan serta konsumsi oleh masyarakat.
Cukup banyak Pekerjaan Rumah (PR) supaya seluruh masyarakat Indonesia mengetahui hak dan perlindungan sebagai konsumen. Tak hanya masyarakat kota saja yang harus tahu, masyarakat desa seperti daerah penulis khususnya para produsen pangan juga harus mengetahui. Semoga setelah seluruh lapisan masyarakat mengetahui hak, dan perlindungan sebagai konsumen serta pengawasan pemerintah terhadap barang dan pelayanan jasa yang beredar sehingga masyarakat desa khususnya dan seluruh masyarakat Indonesia pada umumnya bisa lebih bijak, hemat dan teliti dalam memilah barang dan jasa, tentunya menjadi Konsumen Yang Cerdas dalam memilih dan menggunakan produk barang jasa.
Perlindungan Konsumen dan Info terbaru tentang Pengawasan Barang Beredar  bisa di lihat di web resmi Direktorat Jenderal Standardisasi  dan Perlindungan Konsumen di http://ditjenspk.kemendag.go.id/.



7 komentar:

  1. Menarik, semoga sukses ngontesnya.

    BalasHapus
  2. SEJAK tahun lalu, pemerintah telah menetapkan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional (HKN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2012. Momentum HKN tersebut, sejatinya menjadi menjadi spirit bagi semua pihak untuk mengampanyekan “Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen”.

    Artikel diatas sangat menarik dan semoga menjadi suplemen pemikiran bagi semua pihak untuk mewujudkan konsumen cerdas.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mas Sehabuddin => Terimakasih atas saran, penjelasan dan pujiannya.. Semoga bermanfaat..Amin.. terimakasih..

      Hapus
  3. Semoga saya bisa mengapliasikan kiat konsumen cerdas paham perlindungan konsumen seperti apa yang diuraikan di atas. Memang tidak mudah, tapi apa salahnya mencoba! Thank ya friend :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mbk Dwi Burhayati => iya mbk dwi sama-sama, iy memang qt hrus brani tuk mencoba yang sulit itu..hee

      Hapus
  4. Mas Ardi Yansyah => ok mksih mas... amin....

    wah menarik juga mas... mksih infonnya q coba ikutan....

    BalasHapus